Senin, 23 September 2013

farmasetika dasar


Definisi Farmasi
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi, mengkombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan pengobatan juga sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. Farmasi dalam bahasa Yunani ( Greek) disebut farmakon yang berarti medika atau obat.ini logo farmasi


Definisi Apoteker
Apoteker adalah seorang yang ahli dalam bidang farmasi seperti yang disebut pada definisi di atas.
Karir Farmasi  meliputi  :
  1. Farmasi komunitas
  2. Farmasi rumah sakit
  3. Pedagang besar farmasi (PBF)
  4.  Farmasi Industri
5. Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
6. Pendidikan Farmasi


peranan apoteker  
Pada Farmasi Komunitas Orang yang dipandang banyak mengetahui tentang obat adalah apoteker. Hal ini disebabkan :
1. Apoteker memiliki tanggung jawab terhadap obat yang tertulis di dalam resep. Apoteker merupakan konsultan obat bagi dokter maupun pasien yang memerlukannya. Apoteker harus mampu menjelaskan tentang obat yang berguna bagi pasien karena dia mengetahui tentang :
1.      Cara menggunakan dan meminu obat;
2.          Efek samping yang timbul jika obat dipakai;
3.        Stabilitas obat dalam berbagai kondisi;
4.         Toksisitas dan dosis obat yang digunakan;
5.        Rute penggunaan obat;
6.         Eksitensinya sebagai seseorang ahli dalam obat. 

Apoteker memiliki tanggung jawab yang penting terhadap penjualan obat bebas pada pasien.
 Pada Industri Farmasi
Peran apoteker di Industri Farmasi antara lain
  1. Menjadi anggota penelitian dan pengembangan ( Litbang atau R & D ( Reseach and Development);
  2. Bertugas di bagian produksi farmasi;
  3. Bertugas di bidang informasi ilmiah dan masalah perundangundangan farmasi
  4. Bertugas di bidang promosi, informasi, dan pelayanan obat;
  5. Bertugas di bidang penjualan (sales) dan pemasaran ( marketing) obat 



PENGELOLAAN APOTEK DAN RESEP DI APOTEK
Pengelolaan Apotek
Definisi
Apotek adalah suatu tempat tertentu untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).
Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan fungsi sebagai  :
  1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
  2. Sarana farmasi untuk emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat;
3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam rangka tugas dan fungsi apotek meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI No. 26/Per.Menkes/Per/I/1981, Pengeloaan apotek meliputi :
  1. Bidang pelayanan kefarmasian
  2. Bidang material
  3. Bidang administrasi dan keuangan
  4. Bidang ketenagakerjaan
  5. Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolan apotek di bidang pelayanan meliputi :
  1. Pembuatan,pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
  2. Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat kesehatan, kosmetik, dan sebagainya.
3. Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang farmasi meliputi :
(a) Pengelolaan informasi  tentang obat dan perbekalan farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter  dan tenaga kesehatan lain maupun kepada masyarakat.
(b) Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di bidang material meliputi :
1. Penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
2. Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang nonperbekalan farmasi misalnya rak-rak obat, lemari, meja, kursi pengunjung apotek, mesin register , dan sebagainya.
Pengelolaan di bidang administrasi dan  keuangan meliputi pengelolaan serta pencatatan uang dan barang secara tertib, teratur, dan berorientasi bisnis.
Tertib dalam arti disiplin, menaati peraturan
Pemerintahtermasuk undang-undang farmasi.
Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan untung dalam batas-batas aturan yang berlaku  dan supaya apotek bisa berkembang.
Pelayanan Apotek
  1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
  2. Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
  3. Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
  4. Pengeloaan apotek di bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
  5. Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet dan sebagainya
4. Pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep , apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang lebih tepat dan terjangkau. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau atas permintaan  masyarakat. Jika dalam resep itu tertulis
   Resep p.p = pro paupere maksudnya adalah resep untuk orang miskin.
5. Apotek dilarang menyalurkan barang dan atau menjual jasa yang tidak ada hubungannya dengan fungsi pelayanan kesehatan.
6. Yang berhak melayani resep adalah apoteker dan asisten apoteker di bawah pengawasan apotekernya.
7. Apotek dibuka setiap hari dari pukul 8.00 – 22.00
8. Apotek dapat tutup pada hari-hari libur resmi atau libur keagamaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil) Depkes setempat, atau Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) setempat, atau pejabat lain yang berwenang.
Pengadaan dan Penyimpanan Obat
Pengadaan dan penyimpanan obat di apotek harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut :
1. Obat-obat dan perbekalan farmasi yang diperoleh apotekharus bersumber dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi ( PBF), apotek lain, atau alat distribusi lain yang sah.
Obat tersebut harus memenuhi daftar obat wajib apotek (DOWA). Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani oleh APA dengan mencantumkan nama dan nomor SIK ( Surat Izin Kerja) . Bila berhalangan , APA dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker pengganti.
2. Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang cocok  serta memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan yang sesuai dengan Farmakope edisi terbaru atau yang telah ditetapkan oleh Badan POM.
3. Penerimaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.
Pemusnahan Obat
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi karena rusak,
Dilarang, atau kadaluarsa dilakukan dengan cara dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara tertulis kepada Sub Dinkes /Dinkes setempat dengan mencantumkan  ;
  1. Nama dan alamat apotek,
  2. Nama APA,
  3. Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan,
  4. Cara pemusnahan.
Penulisan dan Pelayanan Resep di Apotek
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada APA untuk menyiapkan dan atau membuat , meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap seperti terlihat pada gambar 2.1.
Jika resep tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakannya kepada dokter penulis resep tersebut.
Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan;
  2. Tanggal penulisan resep (inscriptio);
3. Tanda R/ pada bagian kiiri setiap penulisan resep (invocatio);
4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio);
5. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan peraturan perundang-undangan   yang berlaku (subscriptio);
7. Jenis hewan serta nama dan alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan;
8. Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang melebihi dosis maksimalnya.


sumber:

 Nur, A.,Akbar.2012.farmasetika dasar,(online),(http://akbarnuraji.blogspot.com/2012/09/farmasetika-dasar.html, diakses 24-09-2013)


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda