farmasetika dasar
Definisi Farmasi
Farmasi adalah ilmu yang mempelajari
cara membuat, mencampur, meracik, memformulasi, mengidentifikasi,
mengkombinasi, menganalisis, serta menstandarkan obat dan pengobatan juga
sifat-sifat obat beserta pendistribusian dan penggunaannya secara aman. Farmasi
dalam bahasa Yunani ( Greek) disebut farmakon yang berarti medika atau obat.ini logo farmasi
Definisi Apoteker
Karir Farmasi meliputi :
- Farmasi komunitas
- Farmasi rumah sakit
- Pedagang besar farmasi (PBF)
- Farmasi Industri
5. Pelayanan Farmasi di Pemerintahan
6. Pendidikan Farmasi
peranan apoteker
Pada Farmasi Komunitas Orang yang dipandang banyak
mengetahui tentang obat adalah apoteker. Hal ini disebabkan :
1. Apoteker memiliki tanggung jawab terhadap obat yang
tertulis di dalam resep. Apoteker merupakan konsultan obat bagi dokter maupun
pasien yang memerlukannya. Apoteker harus mampu menjelaskan tentang obat yang
berguna bagi pasien karena dia mengetahui tentang :
1.
Cara menggunakan dan meminu obat;
2.
Efek samping yang timbul jika
obat dipakai;
3.
Stabilitas obat dalam berbagai
kondisi;
4.
Toksisitas dan dosis obat yang
digunakan;
5.
Rute penggunaan obat;
6.
Eksitensinya
sebagai seseorang ahli dalam obat.
Apoteker memiliki tanggung jawab yang penting terhadap
penjualan obat bebas pada pasien.
Pada Industri Farmasi
Peran apoteker di Industri Farmasi antara lain
- Menjadi anggota penelitian dan pengembangan ( Litbang atau R & D ( Reseach and Development);
- Bertugas di bagian produksi farmasi;
- Bertugas di bidang informasi ilmiah dan masalah perundangundangan farmasi
- Bertugas di bidang promosi, informasi, dan pelayanan obat;
- Bertugas di bidang penjualan (sales) dan pemasaran ( marketing) obat
PENGELOLAAN APOTEK DAN RESEP DI APOTEK
Pengelolaan Apotek
Definisi
Apotek adalah suatu tempat tertentu
untuk melakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat (PP.25/1980).
Tugas dan Fungsi Apotek
Apotek memilki tugas dan fungsi sebagai :
- Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan;
- Sarana farmasi untuk emlaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, dan penyerahan obat atau bahan obat;
3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi dalam
menyebarkan obat-obatan yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata.
Pengelolaan Apotek
Pengelolaan apotek adalah segala upaya dan kegiatan
yang dilakukan oleh seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) dalam rangka tugas
dan fungsi apotek meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan, dan penilaian.
Sesuai dengan PERMENKES RI No.
26/Per.Menkes/Per/I/1981, Pengeloaan apotek meliputi :
- Bidang pelayanan kefarmasian
- Bidang material
- Bidang administrasi dan keuangan
- Bidang ketenagakerjaan
- Bidang lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek.
Pengelolan apotek di bidang pelayanan meliputi :
- Pembuatan,pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran, penyimpanan, dan penyerahan obat atau bahan obat.
- Pengadaan, penyimpanan, penyaluran, dan penyerahan perbekalan kesehatan di bidang farmasi lainnya.
Perbekalan farmasi yang disalurkan oleh apotek
meliputi obat, bahan obat, obat asli Indonesia, bahan obat asli Indonesia, alat
kesehatan, kosmetik, dan sebagainya.
3. Informasi mengenai perbekalan kesehatan di bidang
farmasi meliputi :
(a) Pengelolaan informasi tentang obat dan
perbekalan farmasi lainnya yang diberikan kepada dokter dan tenaga
kesehatan lain maupun kepada masyarakat.
(b) Pengamatan dan pelaporan informasi mengenai
khasiat, keamanan, bahaya dan atau mutu obat serta perbekalan farmasi lainnya.
Pengelolaan apotek di bidang material meliputi :
1. Penyediaan, penyimpanan, dan penyerahan perbekalan
farmasi yang bermutu baik dan keabsahannya terjamin.
2. Penyediaan, penyimpanan, pemakaian barang
nonperbekalan farmasi misalnya rak-rak obat, lemari, meja, kursi pengunjung
apotek, mesin register , dan sebagainya.
Pengelolaan di bidang administrasi dan keuangan
meliputi pengelolaan serta pencatatan uang dan barang secara tertib, teratur,
dan berorientasi bisnis.
Tertib dalam arti disiplin, menaati peraturan
Pemerintahtermasuk undang-undang farmasi.
Teratur dalam arti arus masuk dan keluarnya uang
maupun barang dicatat dalam pembukuan sesuai manajemen akuntansi maupun
manajemen keuangan.
Berorientasi bisnis artinya tidak lepas dari usaha
dagang yang mau tak mau kita harus mendapatkan untung dalam batas-batas aturan
yang berlaku dan supaya apotek bisa berkembang.
Pelayanan Apotek
- Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan.
- Pelayanan resep sepenuhnya tanggung jawab APA (Apoteker Pengelola Apotek) serta sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi kepentingan masyarakat.
- Apoteker tidak boleh mengganti obat generik yang tertulis dalam resep dengan obat paten.
- Pengeloaan apotek di bidang ketenagakerjaan meliputi pembinaan, pengawasan, pemberian insentif maupun pemberian sanksi terhadap karyawan apotek agar timbul kegairahan, ketenangan kerja, dan kepastian masa depannya.
- Pengelolaan apotek di bidang lainnya berkaitan dengan tugas dan fungsi apotek meliputi pengelolaan dan penataan bangunan ruang tunggu, ruang peracikan, ruang penyimpanan, ruang penyerahan obat, ruang administrasi dan ruang kerja apoteker, tempat pencucian alat, toilet dan sebagainya
4. Pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam
resep , apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk memilihkan obat yang
lebih tepat dan terjangkau. Apoteker wajib memberikan informasi yang berkaitan
dengan penggunaan obat secara aman, tepat, rasional, atau atas permintaan
masyarakat. Jika dalam resep itu tertulis
Resep p.p = pro paupere maksudnya adalah
resep untuk orang miskin.
5. Apotek dilarang menyalurkan barang dan atau menjual
jasa yang tidak ada hubungannya dengan fungsi pelayanan kesehatan.
6. Yang berhak melayani resep adalah apoteker dan
asisten apoteker di bawah pengawasan apotekernya.
7. Apotek dibuka setiap hari dari pukul 8.00 – 22.00
8. Apotek dapat tutup pada hari-hari libur resmi atau
libur keagamaan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah (
Kakanwil) Depkes setempat, atau Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes) setempat,
atau pejabat lain yang berwenang.
Pengadaan dan Penyimpanan Obat
Pengadaan dan penyimpanan obat di apotek harus
memenuhi ketentuan-ketentuan berikut :
1. Obat-obat dan perbekalan farmasi yang diperoleh
apotekharus bersumber dari pabrik farmasi, pedagang besar farmasi ( PBF),
apotek lain, atau alat distribusi lain yang sah.
Obat tersebut harus memenuhi daftar obat wajib apotek
(DOWA). Surat pesanan obat dan perbekalan farmasi lainnya harus ditandatangani
oleh APA dengan mencantumkan nama dan nomor SIK ( Surat Izin Kerja) . Bila
berhalangan , APA dapat diwakili oleh apoteker pendamping atau apoteker
pengganti.
2. Obat dan bahan obat harus disimpan dalam wadah yang
cocok serta memenuhi ketentuan pembungkusan dan penandaan yang sesuai
dengan Farmakope edisi terbaru atau yang telah ditetapkan oleh Badan POM.
3. Penerimaan, penyimpanan, serta penyaluran obat dan
perbekalan kesehatan di bidang farmasi harus diatur dengan administrasi.
Pemusnahan Obat
Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan di bidang
farmasi karena rusak,
Dilarang, atau kadaluarsa dilakukan dengan cara
dibakar, ditanam atau dengan cara lain yang ditetapkan oleh Badan POM.
Pemusnahan tersebut harus dilaporkan oleh APA secara
tertulis kepada Sub Dinkes /Dinkes setempat dengan mencantumkan ;
- Nama dan alamat apotek,
- Nama APA,
- Perincian obat dan perbekalan kesehatan di bidang farmasi yang akan dimusnahkan,
- Cara pemusnahan.
Penulisan dan Pelayanan Resep di Apotek
Resep adalah permintaan tertulis dari seorang dokter
kepada APA untuk menyiapkan dan atau membuat , meracik serta menyerahkan obat
kepada pasien.
Yang berhak menulis resep adalah dokter, dokter gigi,
dan dokter hewan.
Resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap seperti
terlihat pada gambar 2.1.
Jika resep tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker
harus menanyakannya kepada dokter penulis resep tersebut.
Resep yang lengkap memuat hal-hal sebagai berikut :
- nama, alamat, dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi, atau dokter hewan;
- Tanggal penulisan resep (inscriptio);
3. Tanda R/ pada bagian kiiri setiap penulisan resep
(invocatio);
4. Nama setiap obat dan komposisinya (praescriptio/ordonatio);
5. Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura);
6. Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (subscriptio);
7. Jenis hewan serta nama dan alamat pemiliknya untuk
resep dokter hewan;
8. Tanda seru dan atau paraf dokter untuk resep yang
melebihi dosis maksimalnya.
sumber:
Nur, A.,Akbar.2012.farmasetika dasar,(online),(http://akbarnuraji.blogspot.com/2012/09/farmasetika-dasar.html, diakses 24-09-2013)
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda